Pendaftaran Ketua BEM KMFT UGM
(20-26 November 2012)
segera daftarkan dirimu sekarang juga !!!
syarat-syarat dan berkas yang harus di kumpulkan:
1. fotocopy KTM sendiri
2. Transkrip Nilai semester terakhir
3. CV
4. foto 3 x 4, 2 lembar
5. Visi dan Misi yang ditulis
6. Surat Kesediaan (disediakan oleh tim veriffikasi dan bisa di ambil di sekre MPM FT UGM)
7. fotocopy KTM pendukung:
- dari partai mahasiswa : berjumlah sebanyak minimal 120 orang dari minimal 6 jurusan yang berbeda, jumlah anggota tiap prodi minimal 15 orang
- dari independen : berjumlah sebanyak minimal 80 orang dari minimal 4 jurusan yang berbeda, dengan jumlah minimal 15 orang pada tiap jurusan
PENDAFTARAN PESERTA PEMILU
TEKNIK 2012
Adapun pengumuman
mengenai pendaftaran calon peserta Pemilu Teknik 2012 yakni sebagai
berikut :
1.
Calon peserta Pemilu Teknik 2012 memenuhi syarat-syarat pendaftaran peserta
Pemilu Teknik 2012.
2.
Batas waktu dan waktu
pendaftaran :
a.
Pendaftaran dimulai pada
tanggal 20 November 2012 hingga tanggal 26 November 2012
b.
Pendaftaran dan pengumpulan
berkas-berkas sesuai dengan tanggal di atas hanya dilakukan pada tempat yang
telah ditentukan, yaitu:
KPFT Lantai 1.
c.
Bagi yang ingin mendaftar
mengumpulkan berkas, harap MENGHUBUNGI: FATIH
(085643237451)
d.
Jika terdapat informasi
tambahan mengenai syarat-syarat dan kelengkapan berkas dan lain-lain, maka KPU
akan menginformasikan kepada tim sukses pemenangan pemilu masing-masing calon peserta.
Syarat-Syarat Pendaftaran
Peserta Pemilu Teknik 2012
Partai
Partai mahasiswa dapat menjadi peserta Pemilu apabila memenuhi
syarat:
1.
memiliki anggota dengan
ketentuan :
a. terdiri dari mahasiswa Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada yang terdaftar secara akademik
pada jenjang S1 Reguler dan Swadaya;
b. berjumlah sebanyak minimal 120 orang dari
minimal 6 jurusan yang berbeda, jumlah
anggota tiap prodi minimal 15 orang;
c. Daftar anggota dibuktikan dengan fotokopi
Kartu Tanda Mahasiswa yang sah dan masih berlaku;
2. memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) serta profil dan struktur partai;
3. memiliki calon ketua BEM KMFT UGM
4. mengajukan nama dan tanda gambar partai
kepada KPU.
Dalam mengajukan nama dan tanda gambar
partai mahasiswa, partai mahasiswa dilarang menggunakan nama dan tanda gambar
yang sama dan atau berkaitan dengan:
1.
bendera atau lambang negara
Republik Indonesia;
2. nama, atau lambang lembaga lain;
3.
nama dan gambar seseorang;
4.
suku, agama, ras antar golongan
tertentu;
5. pornografi dan kekerasan.
Kandidat Independen
1. memiliki pendukung
dengan ketentuan :
a.
terdiri dari mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada yang terdaftar
secara akademik pada jenjang S1 Reguler dan Swadaya/ekstensi;
b. untuk
calon ketua BEM, berjumlah sebanyak minimal 80 orang dari minimal 4 jurusan
yang berbeda, dengan jumlah minimal 15 orang pada tiap jurusan
d. Pendukung dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa yang sah
dan masih berlaku;
2.
Memiliki visi dan misi perseorangan dalam bentuk tertulis;
3. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif maksimal tahun ketiga
di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada dengan menunjukkan fotokopi Kartu
Tanda Mahasiswa yang sah dan masih berlaku.
Kandidat Independen yang mencalonkan diri sebagai ketua BEM KMFT UGM wajib
menyerahkan:
- daftar riwayat hidup;
- wajib
menyerahkan syarat-syarat dukungan sebagaimana dimaksud diatas
- pas foto 3x4, sebanyak 2 lembar
- surat-surat keterangan sebagaimana dimaksud dibawah
Calon ketua BEM KMFT UGM harus memenuhi
syarat :
a.
terdaftar sebagai mahasiswa aktif maksimal tahun ke 3 di Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada pada jenjang S1 reguler yang dibuktikan dengan fotokopi
Kartu Tanda Mahasiswa yang sah dan masih berlaku;
b. Menyatakan secara
tertulis kesediaannya untuk dipilih dan mematuhi segala ketentuan Pemilu. (bisa diambil di mail box MPM)
c.
Bersedia untuk tidak mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN), dan Kerja Praktek
(KP) selama menjabat sebagai Ketua BEM KMFT UGM UGM;
d. Dicalonkan
oleh partai mahasiswa atau mencalonkan diri sebagai kandidat Independen;
e.
Sanggup untuk tidak meninggalkan kewajiban sebagai Ketua BEM KMFT UGM selama 15
hari berturut-turut atau lebih tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
f.
Merancang Program Kerja yang akan dilaksanakan selama satu tahun masa kepengurusannya
bila terpilih sebagai ketua BEM KMFT UGM yang baru.
g. Sanggup mempertahankan
kualitas akademisnya dengan IPK 2,75
h. Jika terjadi penurunan kualitas akademik tersebut dengan sebab
yang relevan dan logis, ia masih dapat melanjutkan periode kepemimpinannya
dengan kesepakatan Kongres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar