Adapun pengumuman mengenai pendaftaran calon peserta Pemilu Teknik 2012 yakni sebagai
berikut :
1.
Calon peserta Pemilu Teknik 2012 memenuhi syarat-syarat pendaftaran peserta
Pemilu Teknik 2012.
2.
Batas waktu dan waktu pendaftaran :
a.
Pendaftaran dimulai pada tanggal 16 November 2012
hingga tanggal 19 November 2012
b.
Pendaftaran dan pengumpulan berkas-berkas sesuai dengan
tanggal di atas hanya dilakukan pada tempat yang telah ditentukan, yaitu: KPFT Lantai 1.
c. Bagi
yang ingin mendaftar mengumpulkan berkas, harap MENGHUBUNGI: FATIH (085643237451)
d.
Jika terdapat informasi tambahan mengenai syarat-syarat
dan kelengkapan berkas dan lain-lain, maka KPU akan menginformasikan kepada tim
sukses pemenangan pemilu masing-masing calon peserta.
Syarat-Syarat Pendaftaran Peserta Pemilu
Teknik 2012
- Partai
Partai
mahasiswa dapat menjadi peserta Pemilu apabila memenuhi syarat:
1.
memiliki anggota dengan ketentuan :
a. terdiri dari mahasiswa Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada yang terdaftar secara akademik pada jenjang S1
Reguler dan Swadaya;
b. berjumlah sebanyak minimal 120 orang dari minimal 6 jurusan yang berbeda, jumlah anggota tiap prodi minimal 15 orang;
c. Daftar anggota dibuktikan dengan fotokopi
Kartu Tanda Mahasiswa yang sah dan masih berlaku;
2. memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) serta profil dan struktur partai;
3. memiliki calon ketua BEM KMFT UGM
4. mengajukan nama dan tanda gambar partai
kepada KPU.
Dalam mengajukan nama dan tanda gambar
partai mahasiswa, partai mahasiswa dilarang menggunakan nama dan tanda gambar
yang sama dan atau berkaitan dengan:
1.
bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
2. nama, atau lambang lembaga lain;
3.
nama dan gambar seseorang;
4.
suku, agama, ras antar golongan tertentu;
5. pornografi
dan kekerasan.
Calon ketua BEM KMFT UGM harus memenuhi
syarat :
a.
terdaftar sebagai mahasiswa aktif
maksimal tahun ke 3 di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada pada jenjang S1
reguler atau swadaya/ekstensi yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda
Mahasiswa yang sah dan masih berlaku;
b.
Menyatakan
secara tertulis kesediaannya untuk dipilih dan mematuhi segala ketentuan
Pemilu;
c.
Bersedia
untuk tidak mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN), dan Kerja Praktek (KP) selama
menjabat sebagai Ketua BEM KMFT UGM UGM;
d.
Dicalonkan
oleh partai mahasiswa;
e.
Sanggup untuk tidak meninggalkan
kewajiban sebagai Ketua BEM KMFT UGM selama 15 hari berturut-turut atau lebih
tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
f.
Merancang Program Kerja yang akan
dilaksanakan selama satu tahun masa kepengurusannya bila terpilih sebagaiketua
BEM KMFT UGM yang baru.
g.
Sanggup memepertahankan kualitas
akademisnya dengan IPK 2,75
h.
Jika terjadi penurunan kualitas
kademik tersebut dengan sebab yang relevan dan logis, ia masih dapat melanjutkan
periode kepemimpinannya dengan kesepakatan Kongres
- Kandidat Independen
1. memiliki pendukung
dengan ketentuan :
a. terdiri
dari mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada yang terdaftar secara akademik pada jenjang S1
Reguler dan Swadaya/ekstensi;
b. untuk
calon ketua BEM, berjumlah sebanyak minimal 80 orang dari minimal 4 jurusan
yang berbeda, dengan jumlah minimal 15 orang pada tiap jurusan
c. Pendukung dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa yang sah
dan masih berlaku;
2.
Memiliki visi dan misi perseorangan dalam bentuk tertulis;
3. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif maksimal tahun ketiga
di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada dengan menunjukkan fotokopi Kartu
Tanda Mahasiswa yang sah dan masih berlaku.
Kandidat Independen yang mencalonkan diri sebagai ketua BEM KMFT UGM wajib
menyerahkan:
- daftar riwayat hidup;
- wajib menyerahkan syarat-syarat dukungan sebagaimana dimaksud diatas
- pas foto 3x4, sebanyak 2 lembar
- surat-surat keterangan sebagaimana dimaksud dibawah
Calon ketua BEM KMFT UGM harus memenuhi
syarat :
a.
terdaftar sebagai mahasiswa aktif maksimal tahun ke 3 di Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada pada jenjang S1 reguler yang dibuktikan dengan fotokopi
Kartu Tanda Mahasiswa yang sah dan masih berlaku;
b. Menyatakan secara
tertulis kesediaannya untuk dipilih dan mematuhi segala ketentuan Pemilu. (bisa diambil di mail box MPM)
c.
Bersedia untuk tidak mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN), dan Kerja Praktek
(KP) selama menjabat sebagai Ketua BEM KMFT UGM UGM;
d. Dicalonkan
oleh partai mahasiswa atau mencalonkan diri sebagai kandidat Independen;
e.
Sanggup untuk tidak meninggalkan kewajiban sebagai Ketua BEM KMFT UGM selama 15
hari berturut-turut atau lebih tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
f.
Merancang Program Kerja yang akan dilaksanakan selama satu tahun masa kepengurusannya
bila terpilih sebagai ketua BEM KMFT UGM yang baru.
g. Sanggup mempertahankan
kualitas akademisnya dengan IPK 2,75
h. Jika terjadi penurunan kualitas akademik tersebut dengan sebab yang relevan dan
logis, ia masih dapat melanjutkan periode kepemimpinannya dengan kesepakatan
Kongres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar